Senin, 21 Juni 2010

Rental Mobil

Bisnis Rental Mobil Perlu Aturan Hukum


              Industri rental kendaraan membutuhkan aturan hukum untuk memperkuat aspek legal bisnis mereka.
                    Sejauh ini relatif belum ada aturan yang menangani bisnis rental kendaraan secara khusus, sekalipun bisnis tersebut mempunyai pertumbuhan yang cukup baik antara 10% -15% per tahun.
"Dengan penjualan mobil tahun ini yang diprediksi 630.000, kami memperkirakan io%-20% digunakan untuk rental," ujar Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkin-do), Pongki Pamungkas, seusai lokakarya "Pricing Strategy and Legal Aspect", di Bandung, Rabu (9/6).Tingginya penyerapan mobil baru untuk kebutuhan rental, menurut Pongki, didorong oleh terus meningkatnya permintaan terhadap mobil rental. Terutama dari pasar korporat, yang menyewa kendaraan rental dalamjumlah relatif banyak dan waktu yang relatif panjang.
                   Kondisi tersebut, menurut dia, tak lepas dari semakin banyaknya perusahaan yang lebih berkonsentrasi pada core bussiness-nya masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional perusahaan, mereka lebih memilih menggunakan mobil rental.Menurut Pongki, dengan pertumbuhan dan prospek bisnis yang menjanjikan dari industri rental, ironisnya hingga saat ini belum ada pengaturan khusus. Misalnya dalam hal perizinan tak ada aturan khusus yang mengaturnya sehingga banyak sekali rental yang bukan merupakan lembaga usaha.
                    Selain itu, pengurusan izin usaha rental kendaraan, juga diperlakukan berbeda di tiap daerah. Di satu daerah diurus oleh dinas perhubungan, di daerah lain oleh Dinas Pariwisata, daerah lainnya oleh Dinas Perindustrian.Sementara Ketua Asperkindo Jabar Andianto Setiabudi mengatakan, pertumbuhan bisnis rental kendaraan di Jabar diperkirakan tumbuh sampai 30 persen per tahunnya. Hal itu didorong banyaknya perusahaan yang mengubah pola pemenuhan kebutuhan kendaraannya, dari membeli menjadi menyewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-:(Ungkapkan Kesan Anda Tanpa Suara):-